Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Mei 2012

Analisa Yuridis Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Menanggulangi Praktek Bisnis Berkedok Multi Level Marketing

Multi Level Marketing
Dunia bisnis di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat. Bidang usaha atau jenis usaha mencakup bidang yang luas, baik barang maupun jasa. Salah satu variasi bisnis yang sedang berkembang adalah bisnis Multi Level Marketing (MLM).
Perkembangan industri bisnis MLM di Indonesia memberi dampak positif bagi kemajuan perekenomian nasional. Masyarakat Indonesia yang memperoleh sumber penghidupan melalui industri ini sekurang-kurangnya berjumlah 4,5 juta jiwa. Prestasi ini namun sering kali kurang mendapat apresiasi yang positif di masyarakat karena maraknya praktek ilegal yang telah merugikan banyak orang dengan mengatasnamakan MLM sebagai kedok usahanya, sehingga mencoreng nama baik dari industri MLM itu sendiri.


Senin, 30 April 2012

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Dari Sistem Pembuktian

Kejahatan pencucian uang adalah suatu kejahatan yang berdimensi internasional sehingga penaggulangannya harus dilakukan secara kerja sama internasional, prinsip dasar pencucian uang adalah menyembunyikan sumber dari segala pencucian uang dari aktivitas ilegal dengan melegalkan uang tersebut. Untuk melaksanakan hal tersebut uang diisyaratkan disalurkan melalui suatu penyesatan (imaze) guna menghapus jejak peredarannya dan orang-orang yang mempunyai uang tersebut menyalurkan bisnis yang fiktif yang tampaknya sebagai sumber penghasilan. 

Kamis, 05 April 2012

Tinjauan Hukum Dihubungkan Pemblokiran Situs Porno di Internet

Kehidupan dunia modern saat ini tidak dapat dilepaskan dan bahkan sangat sering bergantung pada kemajuan teknologi canggih (high atau advanced technology) di bidang informasi dan elektronik melalui jaringan internasional. Di satu sisi, kemajuan teknologi canggih itu membawa dampak positif di berbagai kehidupan, seperti adanya e-mail, Internet Banking dan sebagainya. Namun di sisi lain, juga membawa dampak negatif, yaitu dengan munculnya berbagai jenis kejahatan di dunia maya (cyber crime) di bidang kesusilaan dapat dialami oleh siapa pun tanpa mengenal waktu dan tempat, dengan adanya pemblokiran  porno di internet akan mengurangi sedikitnya tindak kejahatan di dunia maya. Pemblokiran situs porno menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Permasalahan yang diambil peneliti dalam penulisan skripsi ini adalah mengkaji bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai pemblokiran situs porno di internet.Kendala-kendala yang muncul dalam pemblokiran situs porno di internet serta bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap para pihak terkait yang melanggar upaya pemblokiran situs porno di internet.

Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum atas Pembobolan Akses Internet

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai kemudahan bagi setiap orangdalam melakukan setiap kegiatannya. Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya atau cyber space yang dikenal dengan istilah internet. Melalui akses internet seseorang dapat melakukan akses berbagai macam kegiatan untuk mendapatkan berbagai macam informasi yang dibutuhkan, antara lain seperti pemesanan tiket pesawat terbang, kereta api, pembayaran rekening listrik atau telepon dan lain sebagainya. 
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan dampak positif maupun dampak negatif. Dalam kegiatan akses internet tersebut tidak menutup kemungkinan muncul perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet. Dengan demikian perlu ditelaah bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet ini. Hukum positif di Indonesia yaitu Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan salah satu aturan yang dapat diterapkan pada perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet, sehingga timbul masalah bagaimana Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet, tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet. 

TINJAUAN HUKUM TERHADAP GADAI SAHAM PADA PERUSAHAAN MELALUI ONLINE TRADING


Perkembangan teknologi informasi di Indonesia semakin meningkat dan  telah berdampak besar bagi perekonomian nasional terutama dalam sektor pasar modal. Dalam dunia pasar yang highly regulated, penegakan hukum menjadi hal penting yang tidak dapat dihindari dalam operasionalnya. Dalam pembelian gadai saham (repo) pada suatu perusahaan, sering sekali investor mengalami kerugian atau dalam pelaksanaanya sering sekali perusahaan yang melakukan repo melanggar suatu ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bapepam kadangkala suatu perusahaan melakukan beberapa kali repo dalam satu kali transaksi.  

Sabtu, 11 Februari 2012

Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Pajak Pemasangan Iklan Pada Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan JUNTO Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/Pj.3/1998 Tanggal 15 Juni 1998 Tentang Perlakuan Perpajakan Perusahaan Periklanan

Kegiatan perekonomian khususnya di bidang pembangunan memerlukan dana yang sangat besar jumlahnya. Hal ini tidaklah mungkin bila harus mengandalkan pemerintah untuk menanggung seluruh biaya. Salah satunya adalah dengan pemungutan pajak daerah dan pajak retribusi daerah. Sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi yang telah mengubah pandangan manusia tentang berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan melalui internet yang juga merupakan sumber pendapat pajak yang besar adalah pemasangan reklame yang dilakukan melalui media Internet.


Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Memberikan Fasilitas Garansi Dihubungkan Dengan Buku Burgeelijk Wetboek JUNCTO Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi di segala bidang yang membawa dampak cukup besar bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan globalisasi di segala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya pertarungan bisnis.
Banyaknya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari juga turut berpengaruh terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan barang dan/atau jasa, sehingga banyak terjadi kecurangan dalam jual beli salah satunya adalah cacat tersembunyi. Adanya cacat tersembunyi diakibatkan oleh kelalaian dari pelaku usaha dalam memproduksi barang.


Jumat, 27 Januari 2012

Tinjauan Terhadap Perjanjian Ekstradisi Yang Mengatur Tentang Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Antara Negara

Masih dipusingkan sama skripsi ? Oke deh, Phydi akan bagikan lagi contoh-contoh skripsi kepada teman-teman semua. Gimana kalau mengenai hukum. Teman-teman ada yang kuliah di jurusan hukum ? Atau malah menjadi orang yang suka melanggar hukum ? :]
Bahasan kali ini mengenai hukum internasional yang mengangkat judul " Tinjauan Terhadap Perjanjian Ekstradisi Yang Mengatur Tentang Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Antara Negara ". Skripsi ini Phydi dapatkan dari repository USU yang open access. Terima kasih untuk USU (Universitas Sumatera Utara). Oke, untuk lebih jelasnya baca abstrak di bawah ini.

ABSTRAK

Pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang dilakukan dengan pembentuk hukum baru, khususnya produk hukum yang dibutuhkan mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, produk hukum nasional menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.