Sabtu, 11 Februari 2012

Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Memberikan Fasilitas Garansi Dihubungkan Dengan Buku Burgeelijk Wetboek JUNCTO Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi di segala bidang yang membawa dampak cukup besar bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan globalisasi di segala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya pertarungan bisnis.
Banyaknya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari juga turut berpengaruh terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan barang dan/atau jasa, sehingga banyak terjadi kecurangan dalam jual beli salah satunya adalah cacat tersembunyi. Adanya cacat tersembunyi diakibatkan oleh kelalaian dari pelaku usaha dalam memproduksi barang.



Berdasarkan hal tersebut dapat dikaji tentang perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen terhadap cacat tersembunyi yang terdapat pada mobil bergaransi yang diketahui setelah masa garansi berlalu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian jual beli yang objek perjanjiannya mengandung cacat tersembunyi ditinjau dari KUH Perdata.
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan di analisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.
Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh, disimpulkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha PT Mobilindo Parama atas terjadinya wanprestasi, diatur dalam Buku III BW dan dapat dijadikan dasar apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi sesuai dengan Pasal 1234 yang menyatakan bahwa apabila salah satu prestasi tidak terpenuhi. Berdasarkan UUPK tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf g yang menyatakan bahwa memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Sementara itu, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap tanggung jawab pelaku usaha atas terjadinya wanprestasi dapat dilakukan melalui tindakan hukum baik secara perdata dan atau pidana, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Mau yang lebih lengkap ? Klik link download di bawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar