Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi di segala
bidang yang membawa dampak cukup besar bagi perkembangan perekonomian
Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan
globalisasi di segala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat
mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan
serta semakin pesatnya pertarungan bisnis.
Banyaknya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari juga turut berpengaruh terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan barang dan/atau jasa, sehingga banyak terjadi kecurangan dalam jual beli salah satunya adalah cacat tersembunyi. Adanya cacat tersembunyi diakibatkan oleh kelalaian dari pelaku usaha dalam memproduksi barang.
Berdasarkan hal tersebut dapat dikaji tentang perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen terhadap cacat tersembunyi yang terdapat pada mobil bergaransi yang diketahui setelah masa garansi berlalu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian jual beli yang objek perjanjiannya mengandung cacat tersembunyi ditinjau dari KUH Perdata.
Banyaknya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari juga turut berpengaruh terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan barang dan/atau jasa, sehingga banyak terjadi kecurangan dalam jual beli salah satunya adalah cacat tersembunyi. Adanya cacat tersembunyi diakibatkan oleh kelalaian dari pelaku usaha dalam memproduksi barang.
Berdasarkan hal tersebut dapat dikaji tentang perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen terhadap cacat tersembunyi yang terdapat pada mobil bergaransi yang diketahui setelah masa garansi berlalu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian jual beli yang objek perjanjiannya mengandung cacat tersembunyi ditinjau dari KUH Perdata.
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan di analisis secara
yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat
diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.
Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh, disimpulkan bahwa
tanggung jawab pelaku usaha PT Mobilindo Parama atas terjadinya
wanprestasi, diatur dalam Buku III BW dan dapat dijadikan dasar apabila
pelaku usaha melakukan wanprestasi sesuai dengan Pasal 1234 yang
menyatakan bahwa apabila salah satu prestasi tidak terpenuhi.
Berdasarkan UUPK tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam ketentuan
Pasal 7 huruf g yang menyatakan bahwa memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Sementara itu, perlindungan
hukum bagi konsumen terhadap tanggung jawab pelaku usaha atas
terjadinya wanprestasi dapat dilakukan melalui tindakan hukum baik
secara perdata dan atau pidana, baik melalui proses litigasi maupun non
litigasi.
Mau yang lebih lengkap ? Klik link download di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar