|
Aset Tak Berwujud |
Aset Tak Berwujud (ATB) merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki
oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Aset ini juga sering dihubungkan
dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan
pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.
Walaupun telah banyak ATB yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP
belum mengatur secara memadai tentang akuntansi dan pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, dan
jenis-jenis ATB harus benar-benar dipahami agar aset ini benar-benar
dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melakukan
kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh, mengembangkan, memelihara, dan
memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, rancangan dan implementasi suatu sistem atau
proses yang baru, dan kekayaan intelektual.
Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan,
terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset
dan penelitian, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan
pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari kegiatan dimaksud
merupakan ATB.