Aset Tak Berwujud |
Aset Tak Berwujud (ATB) merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki
oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Aset ini juga sering dihubungkan
dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan
pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.
Walaupun telah banyak ATB yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP
belum mengatur secara memadai tentang akuntansi dan pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, dan
jenis-jenis ATB harus benar-benar dipahami agar aset ini benar-benar
dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melakukan
kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh, mengembangkan, memelihara, dan
memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, rancangan dan implementasi suatu sistem atau
proses yang baru, dan kekayaan intelektual.
Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan,
terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset
dan penelitian, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan
pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari kegiatan dimaksud
merupakan ATB.
Secara umum, ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai
wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara
kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau
dapat ditentukan. Banyak aset,
misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik
tersebut tidak esensial untuk menentukan keberadaan aset; karena itu, paten dan
hak cipta, misalnya, merupakan aset pemerintah apabila pemerintah dapat
memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dan pemerintah menguasai masing-masing
aset tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar