Jumat, 04 Mei 2012

Aset Tak Berwujud (ATB)

Aset Tak Berwujud
Aset Tak Berwujud (ATB) merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Aset ini juga sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Walaupun telah banyak ATB yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum mengatur secara memadai tentang akuntansi dan  pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, dan jenis-jenis ATB harus benar-benar dipahami agar aset ini benar-benar dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh, mengembangkan, memelihara, dan memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi,  rancangan dan implementasi suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual.  Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset dan penelitian, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari kegiatan dimaksud merupakan ATB.


Secara umum, ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan keberadaan aset; karena itu, paten dan hak cipta, misalnya, merupakan aset pemerintah apabila pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar