Jumat, 04 Mei 2012

PENERAPAN PIUTANG MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH

Piutang Murabahah
Salah satu produk pembiayaan pada PT Bank Syariah Mandiri adalah piutang murabahah. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan.Dalam penelitian ini laporan keuangan akan dievaluasi untuk mengetahui apakah laporan keuangan PT Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002 dan PAPSI tahun 2003.



Pendekatan yang dipakai pada penelitian ini adalah pendekatan deskriptif komparatif dengan menggunakan metode analisis data kualitatif dan analisis data kuantitatif. Analisis data kualitatif dilakukan dengan membandingkan kebijakan akuntansi yang diterapkan PT Bank Syariah Mandiri dengan PSAK No. 59 dan PAPSI Tahun 2003. Sedangkan analisis data kuantitatif dilakukan dengan membandingkan antara saldo akun laporan keuangan PT Bank Syariah Mandiri dengan saldo akun menurut PSAK No. 59 dan PAPSI tahun 2003. 
Dari analisis yang dilakukan didapatkan selisih saldo akun pembiayaan untuk neraca tahun 2003 sebesar 44,961 juta rupiah. Sedangkan selisih saldo neraca tahun 2004 sebesar 48,740 juta rupiah. Sedangkan pada perhitungan pendapatan operasi utama pada perhitungan laba rugi tahun 2003 sebesar 31,078 juta rupiah dan pendapatan operasi utama pada perhitungan laba rugi tahun 2004 sebesar 24,209 juta rupiah. Selisih tersebut diakibatkan adanya penyesuaian pengakuan pendapatan dengan menggunakan accrual basis dan cash basis. Yang berakibat adanya perbedaan pengakuan pendapatan yang diperoleh pada Laporan Laba Rugi dan Laporan Bagi Hasil yang digunakan sebagai dasar penghitungan pemberian bagi hasil terhadap nasabah.
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan PT Bank Syariah Mandiri telah menerapkan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PAPSI tahun 2003 dalam penyajian laporan keuangannya. Namun untuk piutang murabahah belum sesuai dengan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PAPSI tahun 2003, sedangkan pada laporan keuangan tahun 2003 dan tahun 2004 masih ada selisih saldo dalam penyajiannya pada neraca dan perhitungan laba rugi. PT Bank Syariah Mandiri diharapkan agar dapat menyusun laporan keuangannya yang lebih baik dan dapat diandalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar