Rabu, 02 Mei 2012

Analisa Yuridis Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Menanggulangi Praktek Bisnis Berkedok Multi Level Marketing

Multi Level Marketing
Dunia bisnis di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat. Bidang usaha atau jenis usaha mencakup bidang yang luas, baik barang maupun jasa. Salah satu variasi bisnis yang sedang berkembang adalah bisnis Multi Level Marketing (MLM).
Perkembangan industri bisnis MLM di Indonesia memberi dampak positif bagi kemajuan perekenomian nasional. Masyarakat Indonesia yang memperoleh sumber penghidupan melalui industri ini sekurang-kurangnya berjumlah 4,5 juta jiwa. Prestasi ini namun sering kali kurang mendapat apresiasi yang positif di masyarakat karena maraknya praktek ilegal yang telah merugikan banyak orang dengan mengatasnamakan MLM sebagai kedok usahanya, sehingga mencoreng nama baik dari industri MLM itu sendiri.


Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah, pertama bagaimanakah legalitas bisnis MLM di Indonesia serta kaitannya terhadap bisnis berkedok MLM, kedua bagaimanakah penegakan hukum pidana di Indonesia dalam menanggulangi praktek bisnis berkedok MLM. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang tujuan pokoknya adalah hendak menguji apakah suatu postulat normatif tertentu memang dapat digunakan untuk memecahkan suatu masalah hukum tertentu in concreto. Alat pengumpulan data dalam penulisan ini studi kepustakaan (library research). 
Jawaban dari permasalahan pertama adalah legalitas bisnis MLM di Indonesia meskipun telah diakui di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung serta perubahannya pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 47/M-DAG/9/2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, ternyata tidak cukup mampu menghilangkan kesalahpahaman masyarakat terhadap industri bisnis MLM. Legalitas bisnis MLM di Indonesia agar dapat diakui masyarakat perlu didukung dengan penegakan hukum pidana dalam menanggulangi praktek bisnis berkedok MLM, serta peran aktif pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang seluk-beluk dan bahaya bisnis berkedok MLM. 
Jawaban dari permasalahan kedua adalah penegakan hukum pidana di Indonesia dalam menanggulangi praktek bisnis berkedok MLM masih tergolong lemah, baik karena lemahnya aturan hukum maupun proses penegakan hukum. Penanggulangan praktek bisnis berkedok MLM di Indonesia perlu diatur dalam Undang-Undang yang khusus, yaitu Undang-Undang Anti-Piramid atau Undang-Undang Anti-Money Game sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan praktek bisnis berkedok MLM maupun praktek money game di Indonesia.

Download Cover
Download Bab I
Download Bab II
Download Bab III-IV
Download Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar