Senin, 30 April 2012

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Dari Sistem Pembuktian

Kejahatan pencucian uang adalah suatu kejahatan yang berdimensi internasional sehingga penaggulangannya harus dilakukan secara kerja sama internasional, prinsip dasar pencucian uang adalah menyembunyikan sumber dari segala pencucian uang dari aktivitas ilegal dengan melegalkan uang tersebut. Untuk melaksanakan hal tersebut uang diisyaratkan disalurkan melalui suatu penyesatan (imaze) guna menghapus jejak peredarannya dan orang-orang yang mempunyai uang tersebut menyalurkan bisnis yang fiktif yang tampaknya sebagai sumber penghasilan. 


Adapun rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Hambatan apa yang dihadapi dalam proses pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, serta upaya apa yang dilakukan dalam menanggulangi kendala proses pembuktian dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi. Data sekunder yang berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku karya ilmiah pendapat sarjana, artikel-artikel, dan sebagainya. Kemudian data diolah secara kualitatif. Pada awalnya objek pencucian uang yang paling utama dilakukan adalah hasil dari penjualan obat-obatan terlarang dan penyelundupan. Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disebutkan bahwa objek Tindak Pidana Pencucian Uang adalah korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang ,perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar