Kejahatan pencucian uang adalah suatu kejahatan yang berdimensi
internasional sehingga penaggulangannya harus dilakukan secara kerja
sama internasional, prinsip dasar pencucian uang adalah menyembunyikan
sumber dari segala pencucian uang dari aktivitas ilegal dengan
melegalkan uang tersebut. Untuk melaksanakan hal tersebut uang
diisyaratkan disalurkan melalui suatu penyesatan (imaze) guna menghapus
jejak peredarannya dan orang-orang yang mempunyai uang tersebut
menyalurkan bisnis yang fiktif yang tampaknya sebagai sumber
penghasilan.
Adapun rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah
mengenai Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Hambatan apa
yang dihadapi dalam proses pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang di
Indonesia, serta upaya apa yang dilakukan dalam menanggulangi kendala
proses pembuktian dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah penelitian
kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan
kepustakaan khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang
berkaitan dengan teknologi informasi. Data sekunder yang berupa
dokumen-dokumen resmi, buku-buku karya ilmiah pendapat sarjana,
artikel-artikel, dan sebagainya. Kemudian data diolah secara kualitatif.
Pada awalnya objek pencucian uang yang paling utama dilakukan adalah
hasil dari penjualan obat-obatan terlarang dan penyelundupan. Sedangkan
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disebutkan
bahwa objek Tindak Pidana Pencucian Uang adalah korupsi, penyuapan,
narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan
migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang
perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata
gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan,
pemalsuan uang ,perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang
kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar