Perkembangan
teknologi informasi di Indonesia semakin meningkat dan telah berdampak besar bagi perekonomian
nasional terutama dalam sektor pasar modal. Dalam dunia pasar yang highly regulated, penegakan hukum
menjadi hal penting yang tidak dapat dihindari dalam operasionalnya. Dalam
pembelian gadai saham (repo) pada suatu perusahaan, sering sekali investor
mengalami kerugian atau dalam pelaksanaanya sering sekali perusahaan yang
melakukan repo melanggar suatu ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bapepam
kadangkala suatu perusahaan melakukan beberapa kali repo dalam satu kali
transaksi.
Dalam memasuki dunia
globalisasi yang dikenal dengan pasar bebas seperti ini, masalah-masalah yang
dihadapi dalam pasar modal semakin rumit, ditambah dengan kemerosotan harga
saham yang terjadi pada akhir tahun 2008 sehingga mengakibatkan krisis global,
tidak sedikit perusahaan yang berkicimpung dalam transaksi pasar modal
melakukan repo.
Permasalahan yang diambil peneliti dalan penulisan skripsi ini
adalah mengkaji bagaimana tinjauan hukum terhadap gadai saham pada perusahaan
melalui online trading dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal serta bagaimana penyelesaian sengketanya.
Penelitian
yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan
yuridis normatif. Data yang dihasilkan, dianalisis secara yuridis kualitatif,
yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa transaksi repo
yang dilakukan oleh PT. Bakrie & Brothers dengan anak perusahaannya PT.
Bumi Resources Tbk
telah merugikan nasabah, maka terjerat
Pasal 81, 90, 91, 92, 93, 95, dan 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar