Kehidupan dunia
modern saat ini tidak dapat dilepaskan dan bahkan sangat sering bergantung pada
kemajuan teknologi canggih (high atau advanced technology) di bidang
informasi dan elektronik melalui jaringan internasional. Di satu sisi, kemajuan
teknologi canggih itu membawa dampak positif di berbagai kehidupan, seperti
adanya e-mail, Internet Banking dan sebagainya. Namun di sisi lain, juga membawa
dampak negatif, yaitu dengan munculnya berbagai jenis kejahatan di dunia maya (cyber crime) di bidang kesusilaan dapat
dialami oleh siapa pun tanpa mengenal waktu dan tempat, dengan adanya
pemblokiran porno di internet akan
mengurangi sedikitnya tindak kejahatan di dunia maya. Pemblokiran situs porno
menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Permasalahan yang diambil
peneliti dalam penulisan skripsi ini adalah mengkaji bagaimana Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
mengatur mengenai pemblokiran situs porno di internet.Kendala-kendala yang
muncul dalam pemblokiran situs porno di internet serta bagaimana tindakan hukum
yang dapat dilakukan terhadap para pihak terkait yang melanggar upaya
pemblokiran situs porno di internet.
Penulisan yang
dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis
normatif. Data yang dihasilkan, dianalisis secara yuridis kualitatif yang mana
peraturan perundang-undangan yang satu tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lainnya.
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa pemblokiran
situs porno diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya penerapan Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diterapkan
oleh pemerintah terbukti dari adanya putusan KPI yang menyatakan bahwa beberapa
situs di internet terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a Juncto
Pasal Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dikenakan sanki
tersebut sebesar enam miliar rupiah
untuk semua para pelaku yang terbukti melanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar