Kamis, 05 April 2012

TINJAUAN HUKUM TERHADAP GADAI SAHAM PADA PERUSAHAAN MELALUI ONLINE TRADING


Perkembangan teknologi informasi di Indonesia semakin meningkat dan  telah berdampak besar bagi perekonomian nasional terutama dalam sektor pasar modal. Dalam dunia pasar yang highly regulated, penegakan hukum menjadi hal penting yang tidak dapat dihindari dalam operasionalnya. Dalam pembelian gadai saham (repo) pada suatu perusahaan, sering sekali investor mengalami kerugian atau dalam pelaksanaanya sering sekali perusahaan yang melakukan repo melanggar suatu ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bapepam kadangkala suatu perusahaan melakukan beberapa kali repo dalam satu kali transaksi.  


Dalam memasuki dunia globalisasi yang dikenal dengan pasar bebas seperti ini, masalah-masalah yang dihadapi dalam pasar modal semakin rumit, ditambah dengan kemerosotan harga saham yang terjadi pada akhir tahun 2008 sehingga mengakibatkan krisis global, tidak sedikit perusahaan yang berkicimpung dalam transaksi pasar modal melakukan repo. 
Permasalahan yang diambil peneliti dalan penulisan skripsi ini adalah mengkaji bagaimana tinjauan hukum terhadap gadai saham pada perusahaan melalui online trading dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal serta bagaimana penyelesaian sengketanya.
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan, dianalisis secara yuridis kualitatif, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa transaksi repo yang dilakukan oleh PT. Bakrie & Brothers dengan anak perusahaannya PT. Bumi Resources Tbk telah  merugikan nasabah, maka terjerat Pasal 81, 90, 91, 92, 93, 95, dan 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar