Kamis, 05 April 2012

Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum atas Pembobolan Akses Internet

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai kemudahan bagi setiap orangdalam melakukan setiap kegiatannya. Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya atau cyber space yang dikenal dengan istilah internet. Melalui akses internet seseorang dapat melakukan akses berbagai macam kegiatan untuk mendapatkan berbagai macam informasi yang dibutuhkan, antara lain seperti pemesanan tiket pesawat terbang, kereta api, pembayaran rekening listrik atau telepon dan lain sebagainya. 
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan dampak positif maupun dampak negatif. Dalam kegiatan akses internet tersebut tidak menutup kemungkinan muncul perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet. Dengan demikian perlu ditelaah bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet ini. Hukum positif di Indonesia yaitu Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan salah satu aturan yang dapat diterapkan pada perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet, sehingga timbul masalah bagaimana Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet, tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet. 


Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif agar perundangundangan yang satu dengan perundang-undangan yang lainnya tidak saling bertentangan, memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan mencapai kepastian hukum yaitu bahwa peraturan perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh penguasa.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif dari Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sengaja melakukan suatu perbuatan melawan hukum dengan cara mengakses komputer dan/atau sistem elektronik untuk dapat digunakan tanpa harus membayar fee kepada ISP (internet service provider) sebagai penyedia jasa internet, dimana akibat dari perbuatan para pelaku ini telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun kerugian imateriil kepada pihak lain dalam hal ini adalah ISP (internet service provider) sebagi pihak penyelenggara jasa layanan internet. 
Di samping itu, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Sementara itu, tindakan hukum yang dapat dilakukan atas segala sesuatu yang telah melanggar hukum, termasuk perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet yang telah menimbulkan kerugian harus dilakukan suatu tindakan atau upaya, yaitu menyelesaikan sengketa tersebut baik secara litigasi atau pengajuan gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak, maupun secara non litigasi atau di luar pengadilan, antara lain melalui cara adaptasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi serta arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar