Kamis, 05 April 2012

Tinjauan Hukum Dihubungkan Pemblokiran Situs Porno di Internet

Kehidupan dunia modern saat ini tidak dapat dilepaskan dan bahkan sangat sering bergantung pada kemajuan teknologi canggih (high atau advanced technology) di bidang informasi dan elektronik melalui jaringan internasional. Di satu sisi, kemajuan teknologi canggih itu membawa dampak positif di berbagai kehidupan, seperti adanya e-mail, Internet Banking dan sebagainya. Namun di sisi lain, juga membawa dampak negatif, yaitu dengan munculnya berbagai jenis kejahatan di dunia maya (cyber crime) di bidang kesusilaan dapat dialami oleh siapa pun tanpa mengenal waktu dan tempat, dengan adanya pemblokiran  porno di internet akan mengurangi sedikitnya tindak kejahatan di dunia maya. Pemblokiran situs porno menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Permasalahan yang diambil peneliti dalam penulisan skripsi ini adalah mengkaji bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai pemblokiran situs porno di internet.Kendala-kendala yang muncul dalam pemblokiran situs porno di internet serta bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap para pihak terkait yang melanggar upaya pemblokiran situs porno di internet.


Penulisan yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan, dianalisis secara yuridis kualitatif yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa pemblokiran situs porno diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya penerapan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diterapkan oleh pemerintah terbukti dari adanya putusan KPI yang menyatakan bahwa beberapa situs di internet terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a  Juncto Pasal Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dikenakan sanki tersebut sebesar enam miliar rupiah  untuk semua para pelaku yang terbukti melanggar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar