Sabtu, 07 April 2012

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Anggota Pada Koperasi Unit Desa (KUD)

Dalam upaya meningkatkan kemakmuran rakyat di negara kita diperlukan adanya pembangunan ekonomi yang seimbang. Untuk mewujudkan hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dinyatakan bahwa “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan “ kemudian pada bagian penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa membangun perusahan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Dalam hal ini koperasi sebagai salah satu badan usaha yang ada di Indonesia yang memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia yang juga membina kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi.

PENYUSUNAN DECISION SUPPORT SYSTEM (DSS) STUDI KELAYAKAN EKONOMI DAN FINANSIAL BAGI UKM

DSS adalah sebuah model sistem berbasis prosedur dalam pengolahan data, yang ditujukan untuk membantu manajer dalam mengambil keputusan. Sistem ini harus: 1. Sederhana, 2. Kuat, 3. Mudah dikontrol, 4. Adaptable, 5. Memiliki berbagai fitur penting, 6. Komunikatif. Secara implisit itu juga berarti bahwa sistem ini harus mendasarkan pada komputer (komputerisasi) dan diterapkan / digunakan untuk mendukung UKM untuk memecahkan masalah mereka.  
Perangkat lunak DSS UKM adalah sistem informasi terkomputerisasi yang dapat mendukung para penggunanya dalam merencanakan dan membuat keputusan untuk UKM bisnis keuangan dan ekonomi.

STUDI AWAL PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PERUSAHAAN ADONAN BETON SIAP PAKAI


Manajemen risiko merupakan aplikasi dari manajemen umum yang secara khusus membahas strategi untuk mengatasi aktivitas-aktivitas yang menimbulkan risiko yang terjadi. Strategi yang berhubungan dengan cara untuk menghindari risiko yang akan terjadi pada industri dalam hal ini adalah perusahaan adonan beton siap pakai. Perusahaan adonan beton siap pakai adalah usaha pembuatan adonan beton yang pencampurannya dilakukan secara otomatis pada suatu batching plant kemudian dikirimkan kepada konsumen

Kamis, 05 April 2012

PENGARUH TARGET PRODUKSI TEMBAGA TERHADAP KEMAJUAN TAMBANG

ABSTRAK
Metode penambangan PT. XYZ adalah metode penambangan open pit. Kegiatan utama penambangan yang dilakukan adalah kegiatan pemberaian, pemuatan, dan pengangkutan. Sebelum melakukan kegiatan penambangan, terlebih dahulu ditentukan rencana penambangan. Target produksi tembaga dan kemajuan tambang merupakan bagian dari rencana penambangan.
Untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh target produksi tembaga terhadap kemajuan tambang diperlukan studi perbandingan terhadap beberapa target produksi tembaga. Dengan membuat cut design berdasarkan target produksi tembaga yang berbeda diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pengaruh target produksi tembaga terhadap kemajuan tambang. Cut design yang dibuat akan memberikan informasi mengenai elevasi, jumlah jenjang, jumlah material, komposisi jenis material dan kadar rata-rata logam yang akan di tambang. Dari beberapa cut design tersebut akan dipilih yang paling sesuai untuk dilaksanakan oleh PT. XYZ pada tahun 2008. Pemilihan ini berdasarkan kemampuan pemindahan material PT. XYZ tahun 2008.

Penjadwalan Produksi Penambangan Batubara

ABSTRAK
Daerah Sanga-sanga mempunyai cadangan batubara yang termasuk dalam Formasi Balikpapan, bagian dari Cekungan Kutai. Daerah ini mempunyai topografi berbukit-bukit dan berada di daerah pesisir Sungai Sanga-sanga, anak Sungai Mahakam. Di daerah ini banyak terdapat sumur bor minyak bumi dan gas alam beserta jaringan pipa (di permukaan dan di dalam tanah), sehingga dalam penggalian tidak diperbolehkan menggunakan metode peledakan.

Tinjauan Hukum Dihubungkan Pemblokiran Situs Porno di Internet

Kehidupan dunia modern saat ini tidak dapat dilepaskan dan bahkan sangat sering bergantung pada kemajuan teknologi canggih (high atau advanced technology) di bidang informasi dan elektronik melalui jaringan internasional. Di satu sisi, kemajuan teknologi canggih itu membawa dampak positif di berbagai kehidupan, seperti adanya e-mail, Internet Banking dan sebagainya. Namun di sisi lain, juga membawa dampak negatif, yaitu dengan munculnya berbagai jenis kejahatan di dunia maya (cyber crime) di bidang kesusilaan dapat dialami oleh siapa pun tanpa mengenal waktu dan tempat, dengan adanya pemblokiran  porno di internet akan mengurangi sedikitnya tindak kejahatan di dunia maya. Pemblokiran situs porno menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Permasalahan yang diambil peneliti dalam penulisan skripsi ini adalah mengkaji bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai pemblokiran situs porno di internet.Kendala-kendala yang muncul dalam pemblokiran situs porno di internet serta bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap para pihak terkait yang melanggar upaya pemblokiran situs porno di internet.

Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum atas Pembobolan Akses Internet

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai kemudahan bagi setiap orangdalam melakukan setiap kegiatannya. Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya atau cyber space yang dikenal dengan istilah internet. Melalui akses internet seseorang dapat melakukan akses berbagai macam kegiatan untuk mendapatkan berbagai macam informasi yang dibutuhkan, antara lain seperti pemesanan tiket pesawat terbang, kereta api, pembayaran rekening listrik atau telepon dan lain sebagainya. 
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan dampak positif maupun dampak negatif. Dalam kegiatan akses internet tersebut tidak menutup kemungkinan muncul perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet. Dengan demikian perlu ditelaah bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet ini. Hukum positif di Indonesia yaitu Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan salah satu aturan yang dapat diterapkan pada perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet, sehingga timbul masalah bagaimana Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet, tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet.