Dalam upaya meningkatkan kemakmuran rakyat di negara kita diperlukan adanya pembangunan ekonomi yang seimbang. Untuk mewujudkan hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dinyatakan bahwa “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan “ kemudian pada bagian penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa membangun perusahan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Dalam hal ini koperasi sebagai salah satu badan usaha yang ada di Indonesia yang memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia yang juga membina kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi.
Ukuran dari keberhasilan koperasi ialah berapa banyak kebutuhan anggota dapat dilayani dengan baik oleh koperasi, maka dari itu merupakan suatu yang penting dari koperasi untuk menarik perhatian dan keaktifan anggota guna mengadakan partisipasi yang maksimal untuk mensukseskan usaha koperasi atau dengan kata lain kesadaran anggota merupakan kekuatan yang potensial dari koperasi.
Pada umumnya para anggota selalu mengharapkan kebutuhannya dapat di layani secara tepat, efisien, tanggap dan prilaku yang sopan, serta senyum dari pihak koperasi,. Harapan itu bukanlah suatu yang berlebihan karena dapat dimaklumi bahwa para anggota memberikan suatu bisnis kepada koperasinya, yaitu keberadaannya sebagai nasabah tersebut akan dipertahankan.
Semua itu dapat kita capai apabila pengurus koperasi memberikan pelayan yang bagus dan memadai untuk anggotanya. Dalam hal ini pelayanan dapat kita bagi menjadi dua yaitu pelayanan ekonomis dan pelayanan social.
Jika pelayanan ekonomis yang diberikan anggotanya baik, maka peran anggota akan dapat merasakan manfaat dalam kehidupannya melalui usaha-usaha mereka mengalami peningkatan, sedangkan pelayanan social meliputi pemberian pendidikan kepada anggota. Sehingga anggota lebih mengerti dan terampil terutama dalam bidang usaha mereka.
Semua itu dapat kita capai apabila pengurus koperasi memberikan pelayan yang bagus dan memadai untuk anggotanya. Dalam hal ini pelayanan dapat kita bagi menjadi dua yaitu pelayanan ekonomis dan pelayanan social.
Jika pelayanan ekonomis yang diberikan anggotanya baik, maka peran anggota akan dapat merasakan manfaat dalam kehidupannya melalui usaha-usaha mereka mengalami peningkatan, sedangkan pelayanan social meliputi pemberian pendidikan kepada anggota. Sehingga anggota lebih mengerti dan terampil terutama dalam bidang usaha mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar