Penelitian ini dilakukan karena dilatar belakangi oleh adanya penggunaan
pelayanan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah diperuntukan bagi
pemerintahan khususnya Dinas Pendapatan Daerah selaku badan yang diberikan
kewenangan untuk mengelolah pendapatan daerah, guna menunjang kinerja yang
berhubungan dengan pendapatan dan retribusi daerah sehingga dapat tertata
dengan rapih dan terealisasinya peningkatan PAD Kota Bandung. Penelitian ini
difokuskan sampai sejauhmana terlaksananya Implementasi Kebijakan Sistem
Informasi Manajemen Pendapatan Daerah dalam meningkatkan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pemungutan PAD.
Teori yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah teori
implementasi kebijakan dari Edward III tentang faktor pendukung keberhasilan
implementasi, yang terdiri dari empat indikator yang merupakan faktor penentu
keberhasilan dari suatu implementasi, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi
dan stuktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif, adapun teknik
pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui studi
pustaka, studi lapangan dan observasi serta dengan melakukan wawancara, dan
dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah aparatur Dinas Pendapatan
Daerah Kota Bandung dengan menggunakan teknik sampling Purposive.
Berdasarkan hasil penelitian pada Dinas Pendapatan Daerah
Kota Bandung tentang pengelolaan pendapatan daerah melalui pelaksanaan
kebijakan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan (Simpatda) dapat dikatakan
sudah berjalan dengan baik, dimana Simpatda merupakan sistem informasi yang
dapat membantu mengolah informasi dasar PAD menjadi bentuk-bentuk peralatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendaalian pemungutan PAD, terutama dalam
hal komunikasi Simpatda merupakan alat yang dapat mempermudah komunikasi
antara sub-sub bagian dalam mengelola pendapatan daerah, dimana bila
dibandingkan dengan proses komunikasi sebelum pelaksanaan kebijakan
Simpatda, yang lebih dikenal dengan nama Manual Pendapatan Daerah
(Mapatda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar