Jumat, 27 Januari 2012

Tinjauan Terhadap Perjanjian Ekstradisi Yang Mengatur Tentang Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Antara Negara

Masih dipusingkan sama skripsi ? Oke deh, Phydi akan bagikan lagi contoh-contoh skripsi kepada teman-teman semua. Gimana kalau mengenai hukum. Teman-teman ada yang kuliah di jurusan hukum ? Atau malah menjadi orang yang suka melanggar hukum ? :]
Bahasan kali ini mengenai hukum internasional yang mengangkat judul " Tinjauan Terhadap Perjanjian Ekstradisi Yang Mengatur Tentang Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Antara Negara ". Skripsi ini Phydi dapatkan dari repository USU yang open access. Terima kasih untuk USU (Universitas Sumatera Utara). Oke, untuk lebih jelasnya baca abstrak di bawah ini.

ABSTRAK

Pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang dilakukan dengan pembentuk hukum baru, khususnya produk hukum yang dibutuhkan mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, produk hukum nasional menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



Perkembangan dan kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dicapai ummat manusia di dunia terutama di bidang transportasi dan komunikasi internasional serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia dewasa ini telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan lainnya hampir tanpa batas keadilan ini di samping mempunyai dampak positif juga membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia. Salah satu dampak negatifnya adalah semakin meningkatnya tindak pidana yang tidak hanya berskala nasional, tetapi juga transnasional serta global dengan modul operandi yang semakin canggih sehingga menyebabkan para pelaku kejahatan dengan cepat ingin mendapat keuntungan dengan melarikan diri keluar dari negara mereka dengan menggunakan fasilitas-fasilitas transportasi dan komunikasi yang canggih untuk menghindarkan penuntutan dan pemidanaan.
Hal ini perlu upaya untuk penanggulangan dan pemberantasan yang perlu ditingkatkan kerjasama antara negara-negara di dunia. Negara Indonesia yang letak kedudukannya sangat strategis dibanding negara lain di dunia memungkinkan para pelaku kejahatan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindarkan penuntutan dan pemidanaan dari pengadilan setempat, sebaliknya terbalik kemungkinan bagi pelaku kejahatan dari negara yang berbeda memasuki wilayah Indonesia dengan leluasa untuk menghindarkan penuntutan dan pemidanaan dari negara mereka.
Perjanjian ini diharapkan hubungan dan kerjasama lebih baik antara kedua negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yang dapat ditingkatkan. Perjanjian ini selain dapat memenuhi tuntutan keadilan juga menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka, terdakwa atau terpidana bagi kedua belah pihak.

Lebih lengkapnya klik disini

Phy ni, PhyDi, Phy ci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar