Selasa, 01 Mei 2012

Aspek Hukum Kontrak Karya Dalam Investasi Pertambangan Umum

Aspek Hukum Kontrak Karya Dalam Investasi
Pertambangan umum merupakan salah satu bidang penanaman modal (investasi) yang sangat berperan penting dalam kelangsungan pertumbuhan perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Pertambangan umum diartikan sebagai pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi. Salah satu sistem kontrak yang dipergunakan dalam pertambangan umum adalah kontrak karya. Oleh karena itu, kontrak karya yang dibuat dalam investasi pertambangan umum harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberi perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan kegiatan usaha pertambangan umum di Indonesia, bagaimana prosedur terjadinya kontrak karya, dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan umum.
Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku, majalah, makalah, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan maksud dan tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini. Pengaturan mengenai kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penanaman modal asing di bidang pertambangan umum yang dilaksanakan dalam bentuk kontrak karya diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan Pemrosesan Pemberian Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Terjadinya kontrak karya apabila adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk suatu perjanjian tertulis antara Pemerintah Indonesia dengan kontraktor asing semata-mata dan/atau merupakan patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di bidang pertambangan umum dalam jangka waktu tertentu. Penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan umum lebih sering dilakukan dalam bentuk konsiliasi dan arbitrase. Pemerintah Republik Indonesia perlu menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Silakan Download Link Dibawah Ini :
PASSWORD : blackscript05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar