Aspek Hukum Kontrak Karya Dalam Investasi |
Pertambangan umum merupakan salah satu bidang penanaman modal
(investasi) yang sangat berperan penting dalam kelangsungan pertumbuhan
perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat secara berkeadilan. Pertambangan umum diartikan sebagai
pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi. Salah satu sistem
kontrak yang dipergunakan dalam pertambangan umum adalah kontrak karya.
Oleh karena itu, kontrak karya yang dibuat dalam investasi pertambangan
umum harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehingga dapat memberi perlindungan hukum dan kepastian hukum
bagi para pihak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana
pengaturan kegiatan usaha pertambangan umum di Indonesia, bagaimana
prosedur terjadinya kontrak karya, dan bagaimana penyelesaian sengketa
dalam bidang pertambangan umum.
Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan
mengumpulkan bahan-bahan dari buku, majalah, makalah, internet,
peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat
kaitannya dengan maksud dan tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini.
Pengaturan mengenai kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Penanaman modal asing di bidang pertambangan umum yang
dilaksanakan dalam bentuk kontrak karya diatur dalam Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Keputusan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata
Cara Pengajuan Pemrosesan Pemberian Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip,
Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Terjadinya kontrak karya apabila adanya kesepakatan yang dituangkan
dalam bentuk suatu perjanjian tertulis antara Pemerintah Indonesia
dengan kontraktor asing semata-mata dan/atau merupakan patungan antara
badan hukum asing dengan badan hukum domestik untuk melakukan kegiatan
eksplorasi maupun eksploitasi di bidang pertambangan umum dalam jangka
waktu tertentu. Penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan umum
lebih sering dilakukan dalam bentuk konsiliasi dan arbitrase.
Pemerintah Republik Indonesia perlu menciptakan iklim penanaman modal
yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan
efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Silakan Download Link Dibawah Ini :
PASSWORD : blackscript05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar