Masalah utama yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana
pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama. Masalah utama
tersebut kemudian dibagi menjadi 3 pertanyaan penelitian, yaitu 1) apa
yang menjadi dasar pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama.
2) bagaimana pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama. 3)
bagaimana perkembangan pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme
agama.
Skripsi ini menggunakan metode historis karena permasalahan yang diangkat adalah permasalahan sejarah, permasalahan masa lampau. Penggunaan metode ini sangat penting dalam menggambarkan kejadian masa lampau yang dapat digunakan sebagai pembelajaran pada masa kini. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam metode ini adalah heuristik, kritik serta penulisan dan interpretasi sejarah (historiografi). Penulisan skripsi ini menggunakan teknik studi literatur sebagai suatu teknik yang dipergunakan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari berbagai literatur yang relevan dengan masalah yang dikaji, sehingga diperoleh data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa dasar pemikiran pluralisme agama Nurcholish Madjid adalah tauhid, filologis dan historis. Dasar tauhid untuk membedakan secara jelas dan mendasar antara Tuhan dan manusia. Dasar filologis berkenaan dengan redefinisi makna Islam ke dalam pengertian asalnya dalam bahasa Arab yaitu sikap pasrah, berserah diri. Dasar historis untuk menunjukan bahwa pluralisme agama pernah terjadi dan dapat terjadi. Pengembangan dari dasar-dasar itu akan melahirkan relativisme beragama, titik temu agama-agama, dan kebebasan beragama.
Terdapat kesinambungan pemikiran antara Nurcholish Madjid dengan sebagian cendikiawan muslim di Indonesia. Kesinambungan pemikiran itu terlihat di lingkungan IAIN (sekarang UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Yayasan Paramadina yang didirikan olehnya sendiri pada tahun 1984. Di antara mereka ada yang mengembangkan pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama dengan dasar yang lebih universal. Mereka melihat pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama ini hanya menggunakan proyeksi Islam dalam memandang kemajemukan agama. Oleh karena itu pemikiran pluralisme agama Nurcholish Madjid, menurut mereka dapat dikembangkan melalui konsep-konsep universal yang dapat diterima semua agama. Hal itu menunjukan bahwa pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama memang belum bersipat universal, namun demikian sudah menunjukan adanya perubahan dalam cara pandang terhadap agama lain dari ekslusif menjadi inklusif. Terlepas dari berbagai kontroversi yang terjadi, pemikiran itu dapat dipahami sebagai kepedulian seorang Nurcholish Madjid terhadap kondisi kehidupan beragama bangsanya.
Skripsi ini menggunakan metode historis karena permasalahan yang diangkat adalah permasalahan sejarah, permasalahan masa lampau. Penggunaan metode ini sangat penting dalam menggambarkan kejadian masa lampau yang dapat digunakan sebagai pembelajaran pada masa kini. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam metode ini adalah heuristik, kritik serta penulisan dan interpretasi sejarah (historiografi). Penulisan skripsi ini menggunakan teknik studi literatur sebagai suatu teknik yang dipergunakan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari berbagai literatur yang relevan dengan masalah yang dikaji, sehingga diperoleh data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa dasar pemikiran pluralisme agama Nurcholish Madjid adalah tauhid, filologis dan historis. Dasar tauhid untuk membedakan secara jelas dan mendasar antara Tuhan dan manusia. Dasar filologis berkenaan dengan redefinisi makna Islam ke dalam pengertian asalnya dalam bahasa Arab yaitu sikap pasrah, berserah diri. Dasar historis untuk menunjukan bahwa pluralisme agama pernah terjadi dan dapat terjadi. Pengembangan dari dasar-dasar itu akan melahirkan relativisme beragama, titik temu agama-agama, dan kebebasan beragama.
Terdapat kesinambungan pemikiran antara Nurcholish Madjid dengan sebagian cendikiawan muslim di Indonesia. Kesinambungan pemikiran itu terlihat di lingkungan IAIN (sekarang UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Yayasan Paramadina yang didirikan olehnya sendiri pada tahun 1984. Di antara mereka ada yang mengembangkan pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama dengan dasar yang lebih universal. Mereka melihat pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama ini hanya menggunakan proyeksi Islam dalam memandang kemajemukan agama. Oleh karena itu pemikiran pluralisme agama Nurcholish Madjid, menurut mereka dapat dikembangkan melalui konsep-konsep universal yang dapat diterima semua agama. Hal itu menunjukan bahwa pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralisme agama memang belum bersipat universal, namun demikian sudah menunjukan adanya perubahan dalam cara pandang terhadap agama lain dari ekslusif menjadi inklusif. Terlepas dari berbagai kontroversi yang terjadi, pemikiran itu dapat dipahami sebagai kepedulian seorang Nurcholish Madjid terhadap kondisi kehidupan beragama bangsanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar