Selasa, 08 Mei 2012

Penanganan Aborsi Tidak Aman (Unsafe Abortion) dari Perspektif Perempuan yang Mengalami Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD)

Aborsi Tidak Aman
Masih tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia menandakan bahwa derajat kesehatan perempuan belum seperti yang diharapkan. Padahal kesehatan ibu merupakan salah satu wujud hak asasi perempuan dan indikator status sosial dan kesejahteraan diseluruh negara dalam rangka pencapaian Millinium Development Goals (MDGs), untuk menurunkan AKI pada tahun 2015. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) yang berakhir dengan tindakan unsafe abortion adalah salah satu penyumbang AKI di Indonesia. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengatakan masalah ini merupakan The Hidden Epidemic, diperkirakan insiden aborsi pertahun sebesar 2 juta atau 43 aborsi per 100 kehamilan atau 11% kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman (WHO). Karena perempuan yang mengalami masalah KTD melakukan tindakan yang beresiko yang menyebabkan perempuan berada daam unsafe abortion tract.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penanganan masalah aborsi yang tidak aman dari perspektif perempuan yang mengalami KTD serta bentuk-bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak reproduksi perempuan terhadap keputusan untuk menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan. Penelitian ini dilakukan di Kota Medan, menggunakan metode kualitatif dengan wawancara mendalam (Indepth Interview) kepada delapan perempuan sebagai informan, serta diskusi kelompok (Focus Group Discusion) dengan lima orang perempuan yang pernah melakukan aborsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informan yang mengalami KTD memiliki keinginan yang kuat untuk menghentikan kehamilannya, ini terlihat dari upaya yang dilakukan tanpa memperhitungkan resiko yang dapat dialami karena melakukan tindakan yang tidak aman. Pengetahuan dan pemahaman yang terkait dengan kesehatan reproduksi termasuk tentang kehamilan terlihat masih rendah, sehingga baru mengetahui hamil setelah usia kehamilan dua bulan. Meskipun tidak terlalu peduli dengan pandangan masyarakat yang buruk karena melakukan aborsi, informan tetap membutuhkan adanya dukungan, sikap empati dan pengertian serta tidak menyalahkan karena pada dasarnya informan memiliki alasan yang kuat. Kebutuhan informan agar pemerintah meninjau Undang-Undang Kesehatan yang terkait dengan masalah aborsi agar lebih berpihak pada hak-hak reproduksi perempuan. Menyediakan layanan atau klinik khusus dengan tenaga-tenaga medis yang terlatih dan memahami masalah KTD, sehingga perempuan mendapatkan pelayanan yang aman dalam mengatasi masalah tersebut.

Selengkapnya Download Link Di Bawah Ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar