Sabtu, 11 Februari 2012

Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Pajak Pemasangan Iklan Pada Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan JUNTO Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/Pj.3/1998 Tanggal 15 Juni 1998 Tentang Perlakuan Perpajakan Perusahaan Periklanan

Kegiatan perekonomian khususnya di bidang pembangunan memerlukan dana yang sangat besar jumlahnya. Hal ini tidaklah mungkin bila harus mengandalkan pemerintah untuk menanggung seluruh biaya. Salah satunya adalah dengan pemungutan pajak daerah dan pajak retribusi daerah. Sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi yang telah mengubah pandangan manusia tentang berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan melalui internet yang juga merupakan sumber pendapat pajak yang besar adalah pemasangan reklame yang dilakukan melalui media Internet.


Suatu situs di Internet yang banyak dikunjungi,  biasanya akan mendapat tawaran pemasangan reklame oleh para pelaku usaha.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mempromosikan produk atau  jasanya melalui suatu situs internet yang banyak dikunjungi dan terkait dengan biaya promosi yang sangat murah. Permasalahan muncul ketika pemasangan reklame melalui media internet terdapat sumber pendapat bagi negara hilang. Hal ini disebabkan dalam pemasangan iklan pada media internet, wajib pajak seharusnya melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun adakalanya kemajuan teknologi informasi seringkali disalahgunakan oleh masyarakat. Ada kemungkinan kemudahan promosi melalui pemasangan iklan secara on line diikuti dengan itikad yang tidak baik dari wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak atas produk atas jasa yang ditawarkannya.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui tahap bebeapa penafsiran dan kontruksi hukum, serta data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah Pada Pajak Reklame, bahwa tidak semua penyelenggaraan reklame dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk Obyek Pajak salah satunya mengenai penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya. Selanjutnya ijin penyelenggaraan reklame dilakukan dengan mengajukan surat permohonan penyelenggaraan reklame dan pemasangan iklan yang dilakukan melalui media internet dimana tidak melalui pengenaan pajak sebagaimana pemasangan reklame pada umumnya. Hal ini disebabkan produk atau sesuatu yang dijual biasanya diwakili oleh sebuah website.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar