Aborsi Tidak Aman |
Masih tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia menandakan bahwa
derajat kesehatan perempuan belum seperti yang diharapkan. Padahal
kesehatan ibu merupakan salah satu wujud hak asasi perempuan dan
indikator status sosial dan kesejahteraan diseluruh negara dalam rangka
pencapaian Millinium Development Goals (MDGs), untuk menurunkan AKI pada
tahun 2015. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) yang berakhir dengan
tindakan unsafe abortion adalah salah satu penyumbang AKI di Indonesia.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengatakan masalah ini
merupakan The Hidden Epidemic, diperkirakan insiden aborsi pertahun
sebesar 2 juta atau 43 aborsi per 100 kehamilan atau 11% kematian ibu
akibat aborsi yang tidak aman (WHO). Karena perempuan yang mengalami
masalah KTD melakukan tindakan yang beresiko yang menyebabkan perempuan
berada daam unsafe abortion tract.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penanganan masalah aborsi
yang tidak aman dari perspektif perempuan yang mengalami KTD serta
bentuk-bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak reproduksi perempuan
terhadap keputusan untuk menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan.
Penelitian ini dilakukan di Kota Medan, menggunakan metode kualitatif
dengan wawancara mendalam (Indepth Interview) kepada delapan perempuan
sebagai informan, serta diskusi kelompok (Focus Group Discusion) dengan
lima orang perempuan yang pernah melakukan aborsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa informan yang mengalami KTD memiliki
keinginan yang kuat untuk menghentikan kehamilannya, ini terlihat dari
upaya yang dilakukan tanpa memperhitungkan resiko yang dapat dialami
karena melakukan tindakan yang tidak aman. Pengetahuan dan pemahaman
yang terkait dengan kesehatan reproduksi termasuk tentang kehamilan
terlihat masih rendah, sehingga baru mengetahui hamil setelah usia
kehamilan dua bulan. Meskipun tidak terlalu peduli dengan pandangan
masyarakat yang buruk karena melakukan aborsi, informan tetap
membutuhkan adanya dukungan, sikap empati dan pengertian serta tidak
menyalahkan karena pada dasarnya informan memiliki alasan yang kuat.
Kebutuhan informan agar pemerintah meninjau Undang-Undang Kesehatan
yang terkait dengan masalah aborsi agar lebih berpihak pada hak-hak
reproduksi perempuan. Menyediakan layanan atau klinik khusus dengan
tenaga-tenaga medis yang terlatih dan memahami masalah KTD, sehingga
perempuan mendapatkan pelayanan yang aman dalam mengatasi masalah
tersebut.
Selengkapnya Download Link Di Bawah Ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar